











Bersihkan Harta dari Hak Orang Lain dan Raih Berkah-Nya

Laznas AQL adalah Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah yang berada di bawah naungan Yayasan Pusat Peradaban Islam, dipimpin oleh KH. Bachtiar Nasir, Lc., MM. Kami hadir dengan semangat mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan dan pemberdayaan, dengan prinsip kerja Amanah, Profesional, dan Transparan.
Sebagai lembaga resmi berskala nasional, Laznas AQL telah mendapatkan:
Dengan legalitas ini, Laznas AQL berhak menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat digunakan muzakki sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disclaimer: Seluruh dana yang dipercayakan kepada Laznas AQL tidak berasal dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, maupun tindak kejahatan lainnya.