Puasa, Kewajiban yang Allah Ringankan dengan Rahmat
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu menunaikannya. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki udzur syar‘i, seperti sakit berat, usia lanjut, kehamilan, menyusui, atau kondisi lain yang menjadikan puasa sangat berat untuk dijalankan.
Namun Islam adalah agama rahmat.
Ketika seorang hamba benar-benar tidak mampu lagi berpuasa, Allah tidak menutup pintu ketaatan. Allah memberikan keringanan berupa fidyah sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai bentuk tanggung jawab atas puasa yang tidak dapat ditunaikan.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Bagi mereka yang termasuk dalam kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak diwajibkan mengqadha, namun wajib menggantinya dengan fidyah.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Ketentuan tentang fidyah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan penjelasan para ulama. Adapun golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa
- Orang sakit parah atau menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan diri atau bayinya (berdasarkan pertimbangan medis dan pendapat ulama)
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Setiap satu hari puasa diganti dengan memberi makan satu orang fakir miskin.
Melalui Laznas AQL, fidyah yang ditunaikan akan:
- Dikonversi menjadi makanan siap saji atau sembako
- Disalurkan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan
- Dikelola secara amanah, sesuai syariat, dan tepat sasaran
Mengapa Menunaikan Fidyah Tidak Boleh Ditunda?
Menunda fidyah berarti menunda penyempurnaan kewajiban.
Padahal setiap kewajiban akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dengan menunaikan fidyah:
- Kewajiban ibadah terselesaikan
- Hak fakir miskin terpenuhi
- Hati menjadi lebih tenang
- Ketaatan terjaga meski dalam keterbatasan
Niat Membayar Fidyah
Niat Fidyah karena Sakit
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الْمَرَضِ الَّذِيْ لَا يُرْجَى بَرَؤُهُ فَرْضًا شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fidyatal-maradhi alladzi laa yurjaa barauhu fardhan syar‘an lillaahi ta‘aala.
Artinya:
Aku niat mengeluarkan fidyah karena sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, sebagai kewajiban syar‘i karena Allah Ta‘ala.
Niat Fidyah untuk Ibu Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الْمُرْضِعِ فَرْضًا شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fidyatal-murdhi‘i fardhan syar‘an lillaahi ta‘aala.
Artinya:
Aku niat mengeluarkan fidyah untuk kewajiban ibu menyusui sebagai kewajiban syar‘i karena Allah Ta‘ala.
Jangan tunda kewajiban, 👉 Tunaikan Fidyah Sekarang
Cara Tunaikan Fidyah:
- Klik tombol TUNAIKAN SEKARANG
- Masukkan nominal fidyah yang mau ditunaikan
- Besaran fidyah: Rp40.000/jiwa/hari
- Cara menghitung yaitu jumlah hari puasa yang ditinggalkan x Rp40.000
- Pilih metode pembayaran
- Kamu akan menerima notifikasi via WhatsApp
- Lakukan transfer sesuai 3 angka unik agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai akad
Baca selengkapnya ▾