A. Ketentuan Umum Penggalang
Dana (Donasi)
1. Penggalang
Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah orang
yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah
menurut hukum.
2. Penggalang
Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang
tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi).
3. Penggalang
Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru,
jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).
4. Penggalang
Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan
dokumen lainnya apabila diperlukan.
5. Penggalang
Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada
Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta
keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:
· Proses
verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta
· Proses
Pencairan Donasi
6. Penggalang
Dana (Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri
saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Laznasaql:
· Pembuatan
dan pengelolaan akun;
· Menjaga
keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);
· Pembuatan
Penggalangan Dana (Donasi);
· Verifikasi;
· Pengelolaan
penggalangan dana (donasi);
· Pencairan
donasi;
· Menyalurkan
Donasi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga); dan
· Menyampaikan
rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).
7. Dalam
hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan
Laznasaql dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Laznasaql, maka
Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa Laznasaql berhak dan
memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang
diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.
8. Penggalang
Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui
syarat dan ketentuan di Platform Laznasaql, namun tidak terbatas pada ketentuan
pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi),
ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi),
ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan
pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser,
dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi).
9. Penggalang
Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform Laznasaql untuk melakukan
tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Laznasaql maupun
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Penggalang
Dana (Donasi) dengan ini menyatakan Platform Laznasaql tidak bertanggung jawab
atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan
Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana
(Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada:
· Menyetujui
dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana (Donasi) kepada
pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang
dana (Donasi);
· Tidak
memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman
Penggalangan Dana (Donasi);
· Menggelapkan
dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi);
dan
· Melakukan
perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa
Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi)
miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
11. Dalam
hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan
Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk
dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Laznasaql.
12. Penggalang
Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada
Platform Laznasaql secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau
sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat
mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi
dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat
lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform Laznasaql.
13. Laznasaql
berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan
penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak
dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas
terakhir melalui Platform Laznasaql.
B. Ketentuan Pembuatan dan
Pengelolaan Akun
1. Penggalang
Dana (Donasi) wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia).
2. Penggalang
Dana (Donasi) yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang
tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan
dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Laznasaql.
3. Bagi
orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah
memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut
informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan
Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan
Dana (Donasi) yang telah dibuat.
4. Penggalang
Dana (Donasi) memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel
(email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Laznasaql.
5. Apabila
seorang Penggalang Dana (Donasi) memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka
Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya
dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Laznasaql melalui Laznasaql.com/help.
6. Penggalang
Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada
Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta
keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses
pembuatan hingga pengelolaan akun.
7. Penggalang
Dana (Donasi) berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri
melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kendala khusus
dan membutuhkan bantuan tim Laznasaql, maka Penggalang Dana (Donasi) dapat
mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim
Laznasaql melalui Laznasaql.com/help, dengan ketentuan surel (email) Penggalang
Dana (Donasi) telah terverifikasi.
8. Penggalang
Dana (Donasi) berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode
Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah
terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana (Donasi).
9. Laznasaql
mewajibkan Penggalang Dana (Donasi) untuk tidak memberikan email atau nomor
ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain.
Apabila Penggalang Dana (Donasi) memberikan data penting tersebut kepada pihak
lain, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung
jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab.
10. Demi
keamanan akun, Laznasaql menyarankan agar Penggalang Dana (Donasi) mengubah
kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga
kerahasiaan akun Laznasaql miliknya.
11. Penggalang
Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan kepada Laznasaql apabila ada
penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang
dimilikinya.
12. Penggalang
Dana (Donasi) dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan
permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui
Laznasaql.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Ketentuan Pembuatan
Penggalangan Dana (Donasi)
1. Penggalang
Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada
Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan
keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses
pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).
2. Penggalang
Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi
lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan
dan dengan izin dari Penerima Manfaat.
3. Penggalang
Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi
yang terpisah dengan Laznasaql pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).
4. Laznasaql
berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi)
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi), serta
kebijakan dan prosedur internal Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu.
5. Laznasaql
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak
terbatas berupa tindakan:
· Modifikasi
atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan
· Menyetujui
atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses
pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.
6. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:
· Setelah
proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka
Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna
yang memiliki tautan (link); dan
· Setelah
Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka
Laznasaql memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.
7. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal
berikut:
· Setelah
proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka
Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan
· Laznasaql
memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan
keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang
dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk
kebutuhan non-medis.
8. Apabila
Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana
(Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil
atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual
yang berlaku.
9. Penggalang
Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang
telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh
Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya,
kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban
verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses
secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform Laznasaql.
D. Ketentuan Verifikasi
1. Seluruh
Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk
melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari
Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.
2. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi
identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi)
untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.
3. Penggalang
Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan Laznasaql untuk menyamar/memalsukan
dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak
lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara
sengaja maupun tidak sengaja.
4. Cara
untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki
oleh Penggalang Dana (Donasi) berikut:
· Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
· Swafoto
(selfie) dengan KTP yang jelas; dan
· Nomor
ponsel yang aktif.
5. Cara untuk
verifikasi identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara Verifikasi
Identitas.
6. Apabila
akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana
(Donasi) hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3.
Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang
Dana (Donasi) perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan
foto dokumen berikut:
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan
· Swafoto
(selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.
7. Penggalang
Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk
menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP.
8. Apabila
Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang
sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan
menyetujui bahwa Laznasaql berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan
nama pada KTP saat proses verifikasi identitas.
9. Apabila
Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan
Laznasaql berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP,
maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab
secara pribadi atas hal tersebut.
10. Cara
untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang
dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:
· Dokumen
Medis; dan
· Kartu
Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat
membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik
Rekening Penerima Donasi.
11. Detail
kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Laznasaql dijelaskan pada
halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.
12. Penggalang
Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh
Laznasaql sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur
internal Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu.
13. Laznasaql
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan
tindakan yang perlu, termasuk tidak terbatas pada modifikasi halaman
Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang
telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.
14. Setiap
Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian
kerja sama terpisah dengan Laznasaql diwajibkan untuk menyepakati suatu
dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik
Penggalang Dana (Donasi) dan Laznasaql.
15. Laznasaql
tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang
dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun.
E. Ketentuan Pengelolaan
Penggalangan Dana (Donasi)
1. Seluruh
Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk
menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara
mandiri kepada Donatur.
2. Laznasaql
tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada
Platform Laznasaql akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi
akan terpenuhi.
3. Penggalang
Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada
Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan
keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan
Dana (Donasi) miliknya.
4. Apabila
Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki
kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Laznasaql dan mendapatkan
dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi
resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa
melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut
diberikan oleh Laznasaql.
5. Penggalang
Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak
bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila
terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi
ketidaknyamanan tersebut kepada Laznasaql, maka Laznasaql berhak dan memiliki
kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan sesama Pengguna Platform Laznasaql, dengan atau tanpa pemberitahuan.
6. Penggalang
Dana (Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat
keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau
menggunakan layanan Laznasaql untuk:
· Manipulasi
data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
· Memanipulasi
perangkat yang bertujuan untuk merugikan Laznasaql.
7. Laznasaql
memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk
mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi).
8. Mitra
Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk
menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Laznasaql.
9. Hak dan
kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra
Laznasaql dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah,
termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat
Pernyataan resmi.
10. Penggalang
Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun
belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan
permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui
Laznasaql.com/help.
11. Penggalang
Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya
dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim
Laznasaql melalui Laznasaql.com/help.
12. Penggalang
Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar
tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui Laznasaql.com/help, sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan
Dana (Donasi) Tidak Dapat Diakses Publik.
F. Ketentuan Biaya Administrasi
1. Laznasaql
tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana
(donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).
2. Setiap
donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui Platform akan
dikenakan donasi operasional Laznasaql sebesar 5% (lima persen). Pengecualian
berlaku untuk kondisi berikut:
· Tidak
ada pengenaan donasi operasional Laznasaql pada Donasi yang terkumpul dari
Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam
dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di
Platform Laznasaql saat masa tanggap darurat; dan
· Pengenaan
donasi operasional Laznasaql yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada
kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang
memiliki kerja sama terpisah dengan Laznasaql.
3. Setiap
donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan
biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi
masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya
Administrasi atau Biaya Operasional.
4. Setiap
pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya
administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk
masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman Pengenaan
Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.
5. Dalam
hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari
Penggalangan Dana (Donasi), maka Laznasaql akan menetapkan biaya tambahan
sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
G. Ketentuan Pencairan Donasi
1. Penggalang
Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima
Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan
implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada
Penggalangan Dana (Donasi).
2. Penggalang
Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan
tujuan Penggalangan Dana (Donasi).
3. Penggalang
Dana (Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah
Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai
berikut:
· Penggalangan
dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) dan
Dokumen Medis telah terverifikasi;
· Penggalangan
dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi)
telah terverifikasi; dan
· Donasi
telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Laznasaql
untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Penggalang Dana
(Donasi).
4. Penggalang
Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi
dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:
· Informasi
berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang
sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja sama terpisah
dengan Laznasaql, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk
menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;
· Apabila
Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan
atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan
mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau
· Apabila
Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka
Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai
pertanggungjawaban penggunaan donasi.
5. Penggalang
Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui
untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Laznasaql, yaitu:
· Rekening
milik Penerima Manfaat;
· Rekening
milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu
Keluarga (KK); dan/atau
· Rekening
milik Instansi Kesehatan;
6. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang
terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para
Donatur.
7. Apabila
pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis
sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat
tersebut meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui
bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:
· Rekening
milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu
Keluarga (KK); dan/atau
· Rekening
milik Instansi Kesehatan;
8. Penggalang
Dana (Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami
dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Laznasaql,
yaitu:
· Rekening
milik Penerima Manfaat;
· Rekening
milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu
Keluarga (KK);
· Rekening
milik Instansi Kesehatan; dan/atau
· Rekening
milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)
9. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang
terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para
Donatur.
10. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama
terpisah dengan Laznasaql dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk
mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada
Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang
tertera pada skema tersebut di antaranya:
· Biaya
pengobatan;
· Biaya
penunjang;
· Biaya
operasional;
· Biaya
pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;
· Santunan
kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah
meninggal dunia; dan/atau
· Subsidi
silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah
meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun
masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas
persetujuan Penerima Manfaat.
11. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang
terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para
Donatur.
12. Apabila
Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis
meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan
Laznasaql dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan
oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau
Kelurahan/Desa.
13. Apabila
Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan
kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan
menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada
Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan
dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang
mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan Laznasaql.
14. Apabila
Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia,
maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada
Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana
(Donasi) dengan tujuan yang serupa.
15. Apabila
Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana
(Donasi) meninggal dunia, maka Laznasaql berhak mengelola dan dapat menyalurkan
sesuai dengan pertimbangan dari Laznasaql. Untuk menghindari keraguan Laznasaql
dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi
yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi)
dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
16. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini
memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke
rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari
Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki
riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik
atau memiliki riwayat mencurigakan.
17. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk
mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia.
Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada
kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan
Laznasaql.
18. Penggalang
Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan
menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai
dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam
agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
19. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal
Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu. Laznasaql tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan,
termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:
· Menyetujui
pengajuan Pencairan Donasi;
· Menolak
pengajuan Pencairan Donasi; atau
· Menunda
pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah
dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.
20. Apabila
ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan,
terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Laznasaql,
termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang
Dana (Donasi) - Laznasaql Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur
internal Laznasaql, Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa
Laznasaql berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau
pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana
(Donasi).
21. Penggalang
Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan
sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari
Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang
Dana (Donasi) apabila:
· Penggalang
Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana
(Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas)
bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis
terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas
kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Laznasaql;
· Penggalang
Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran,
sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal;
· Penggalang
Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan Laznasaql sehingga Pencairan
Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah
meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima
Manfaat;
· Penggalang
Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya
untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Manfaat
lain; atau
· Kondisi
tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Laznasaql untuk
dapat dilakukan pengalihan.
H. Ketentuan Pengembalian Donasi
1. Donasi
yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan
kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:
· Penggalang
Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan
Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat
donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi); atau
· Penerima
Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan
untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang
terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana
(Donasi).
2. Ketentuan
pengembalian donasi untuk Penggalang Dana (Donasi) akan diatur sesuai dengan
syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Donasi.
I. Ketentuan Pengalihan Donasi
1. Penggalang
Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi Laznasaql untuk mengajukan
pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).
2. Persetujuan
dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang
diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari Laznasaql.
J. Ketentuan Donasi Belum
Tersalurkan
1. Bagi
Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi
Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka
Laznasaql dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi
pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar
di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).
2. Penggalang
Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi)
dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat.
Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan
Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3
(tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Laznasaql, maka
Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul
dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.
3. Penggalang
Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung
jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan
menjadi milik Laznasaql.
4. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan
mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan
yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian
manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
5. Laznasaql
berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi)
sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai
pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.
K. Ketentuan Fundraiser
1. Laznasaql
berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi)
Fundraiser sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana
(Donasi), serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql yang berlaku dari
waktu ke waktu. Laznasaql tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki
kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses
penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau
menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
2. Penggalang
Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran
utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang
donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser akan
otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.
3. Fundraiser
tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi
dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
4. Penggalang
Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan
mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana
(Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.
5. Fundraiser
tidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana
(Donasi) utama.
L. Ketentuan Pelanggaran dan
Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)
1. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi
yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses
investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Laznasaql, termasuk namun tidak
terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) ,
dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Laznasaql.
2. Laznasaql
berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu
terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Laznasaql, termasuk namun
tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi)
-dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Laznasaql. Jenis-jenis tindakan
pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
· Akun
i. Pembuatan
akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung
jawab;
ii. Pencurian
akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
iii. Penggunaan
dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.
· Halaman
Penggalangan Dana (Donasi)
i. Pembuatan
Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;
ii. Penulisan
cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di
Penggalangan Dana (Donasi);
iii. Penggunaan
informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain
tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk
informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan
mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;
iv. Penggunaan
dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
v. Pengubahan
batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak
bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau
vi. Pembuatan
Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser secara bertubi-tubi dengan tidak
bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
· Pencairan
i. Pengajuan
Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan
dan prosedur internal yang berlaku;
ii. Pengajuan
Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah
terbayar lunas oleh pihak asuransi;
iii. Pengajuan
Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi
dan/atau dipalsukan;
iv. Pencairan
dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan
yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau
v. Penggalang
Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai
dokumen;
3. Tindakan
yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi
baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan
Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana
(Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk
menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu
pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
4. Terhadap
jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana
(Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Laznasaql melalui
Laznasaql.com/help.
5. Sepanjang
diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang
belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi)
memahami dan menyetujui bahwa Laznasaql berhak dan berwenang untuk menentukan
tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna
lainnya.
6. Penggalang
Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu
yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Laznasaql juga
berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana
(Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan
tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
7. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka Laznasaql akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
Pengembalian
Donasi (Refund)
Refund adalah
proses pengembalian dana (donasi) dari Laznasaql.com, yang dapat diajukan oleh Donatur maupun Penggalang
Dana.
Pengembalian donasi (refund) dapat dilakukan dengan cara
mengajukan permintaan secara langsung, baik oleh Donatur maupun Penggalang
Dana.
Syarat pengembalian donasi yang berasal dari permintaan langsung oleh
Donatur adalah sebagai berikut:
· Donasi yang dapat dikembalikan adalah donasi yang
masih dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh atau sebagian donasi telah masuk
ke dalam Kantong Penggalangan Dana, maka pengembalian donasi tidak dapat
dilakukan;
· Donasi yang dapat dikembalikan adalah donasi yang
dilakukan hanya melalui metode pembayaran bank transfer, virtual account; dan
· Maksimal donasi yang dapat dikembalikan adalah Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) mengikuti peraturan dari Bank Indonesia, seperti
yang tercantum pada halaman ini. Untuk pengembalian donasi lebih dari Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah), silakan menghubungi Laznasaql.com/help untuk bantuan lebih lanjut.
Berikut adalah mekanisme pengembalian donasi:
· Nominal donasi yang dikembalikan adalah sebesar
nominal donasi setelah dikurangi biaya administrasi bank, sesuai dengan
ketentuan;
· Pengembalian donasi hanya dapat dicairkan ke rekening
milik Donatur;
· Pengembalian donasi yang diajukan oleh Donatur akan
diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Syarat pengembalian donasi yang berasal dari permintaan langsung oleh
Penggalang Dana adalah sebagai berikut:
· Permohonan pengembalian donasi harus berasal dari
informasi kontak Penggalang Dana yang terdaftar pada sistem Laznasaql.com;
· Donasi yang dapat dikembalikan adalah seluruh donasi
yang masih dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh atau sebagian donasi telah
masuk ke dalam Kantong Penggalangan Dana, maka pengembalian donasi tidak dapat
dilakukan; dan
· Penggalang Dana harus menginformasikan permintaan
pengembalian donasi yang dilakukannya disertai alasannya melalui fitur/menu
Tulis Kabar di halaman penggalangan dana (donasi).
· Pengembalian donasi yang diajukan oleh Penggalang Dana
akan diproses dalam waktu 2 x 24 jam (hari kerja).
KEBIJAKAN PRIVASI
Apabila
Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau
menggunakan Platform Laznasaql.com ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca,
mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan
dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui
salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan
perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada
Platform ini.
Kebijakan
Privasi yang dimaksud pada halaman ini adalah acuan untuk mengatur sekaligus
bentuk komitmen nyata dari Platform Laznasaql.com untuk melindungi penggunaan
Data Pribadi dan Metadata milik Pengguna. Setiap istilah dan definisi yang
diterangkan dalam Syarat dan Ketentuan berlaku juga pada Kebijakan Privasi ini.
Laznasaql.com
berhak untuk memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Kebijakan setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi
Laznasaql.com. Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah
terpublikasikan atau terkirim ke seluruh Pengguna Platform Laznasaql.com.
Kesepakatan mungkin tidak berlaku, apabila terdapat perubahan karena alasan
hukum Indonesia dan kebijakan Platform Laznasaql.com akan berubah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Persetujuan
Apabila
Pengguna mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di Platform
Laznasaql.com, maka Pengguna menyatakan setiap data yang diberikan merupakan
data yang benar dan sah. Anda selaku Pengguna mengakui telah mendapatkan dan
memahami ketentuan Kebijakan Privasi ini serta memberikan persetujuan kepada
Laznasaql.com untuk mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, menggunakan, mengolah,
dan melindungi data anda untuk memperlancar berbagai proses layanan di dalam
Platform Laznasaql.com serta tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Perolehan dan Pengumpulan
Data
Laznasaql.com
mengumpulkan dan menggunakan Data Pengguna agar Platform Laznasaql.com dapat
digunakan sesuai maksud dan tujuannya, untuk menunjang efisiensi kinerja, dan
untuk meningkatkan kualitas layanan Platform Laznasaql.com.
Data yang
Platform Laznasaql.com kumpulkan meliputi Data Pribadi, Metadata, dan informasi
lainnya yang Pengguna berikan secara langsung maupun yang terkumpul secara
otomatis. Data yang diserahkan oleh Pengguna secara mandiri, termasuk namun
tidak terbatas diserahkan pada proses:
· Pembuatan
dan/atau pembaruan akun Laznasaql.com, termasuk di antaranya nama lengkap
(username), alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dan
informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi Pengguna;
· Komunikasi
melalui layanan bantuan Pengguna Laznasaql.com (Customer Services);
· Pengisian
data yang dibutuhkan pada saat melakukan aktivitas Donasi, seperti nama
lengkap, alamat surel (email), nomor
ponsel, dan/atau informasi tambahan lainnya yang diminta apabila Donatur
menggunakan metode pembayaran dengan layanan transfer bank, virtual account
(“VA”), kartu debit/kredit, dan dompet elektronik yang terdaftar di Bank
Indonesia dan bekerja sama dengan Laznasaql.com;
· Pengisian
data yang dibutuhkan pada saat pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), seperti
nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, alamat media sosial, dan/atau
informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dari Platform Laznasaql.com;
· Verifikasi
dan/atau pencairan, seperti dokumen identitas, dokumen medis, Kartu Keluarga
(“KK”), dokumen bukti bayar atau informasi lainnya dalam bentuk dan cara lain
yang Platform Laznasaql.com minta dari waktu ke waktu;
· Pengumpulan
dokumen yang dibutuhkan pada saat kerja sama khusus, termasuk namun tidak
terbatas seperti kesepakatan tertulis dan dibuat secara terpisah dengan
Kebijakan Privasi ini; dan/atau
· Data
yang terkumpul secara otomatis ketika Pengguna menggunakan Platform
Laznasaql.com seperti, alamat protokol internet (internet protocol address),
lokasi geografis (geolocation), sistem operasi (operating system) dan versi
peramban (browser version) dari perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses
Platform Laznasaql.com, lalu lintas data (data traffic), rekaman situs, dan
data komunikasi lainnya.
· Penggunaan
data lainnya yang digunakan untuk keperluan internal Laznasaql.com.
Laznasaql.com
dapat mengumpulkan Cookies yang terdapat di browser perangkat Pengguna selama
Platform Laznasaql.com digunakan untuk mengenali dan mengingat informasi
tertentu antara lain manajemen sesi, personalisasi layanan, dan perekaman
aktivitas Pengguna pada Platform Laznasaql.com. Pengguna dapat menonaktifkan
Cookies pada situs, namun hal ini dapat membatasi optimalisasi layanan pada
saat Anda melakukan akses ke situs.
C. Penggunaan Data
Laznasaql.com
dapat menggunakan Data untuk tujuan-tujuan berikut ini, maupun untuk tujuan
lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara
lain:
· Mengidentifikasi
dan memproses permohonan penggunaan Platform Laznasaql.com, termasuk
memfasilitasi atau melakukan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan
Laznasaql.com diperlukan untuk kepentingan penggunaan Platform Laznasaql.com
dan/atau penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer);
· Menyediakan
layanan Platform Laznasaql.com;
· Memberikan
notifikasi atau informasi terkait penggunaan akun, Platform Laznasaql.com,
dan/atau layanan Platform Laznasaql.com, termasuk segala pembaruan atau
perubahan pada Platform Laznasaql.com atau layanan Platform Laznasaql.com;
· Memungkinkan
Pengguna menggunakan fitur interaksi/komunikasi dengan Laznasaql.com melalui
Platform Laznasaql.com, termasuk layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan
dan/atau keluhan;
· Mengupayakan
agar isi, konten, dan segala informasi pada Platform Laznasaql.com ditampilkan
dengan cara yang paling efektif bagi Pengguna dan perangkat elektronik yang
Pengguna gunakan;
· Memantau
dan/atau menganalisis penggunaan dan pengelolaan Platform Laznasaql.com demi
mendukung efisiensi dan efektivitas Platform Laznasaql.com dan fungsi-fungsi di
dalamnya, termasuk pola penggunaan Platform Laznasaql.com serta aktivitas,
perilaku dan data demografis, termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai
layanan yang tersedia pada Platform Laznasaql.com;
· Memperbaiki,
meningkatkan kualitas, dan/atau mengembangkan layanan pada Platform
Laznasaql.com;
· Memberikan
bantuan sehubungan dengan upaya penyelesaian terhadap masalah operasional dan
teknis pada Platform Laznasaql.com;
· Mencegah,
mendeteksi, dan/atau menyelidiki segala kegiatan yang dilarang, tidak sah,
tidak sesuai hukum atau merupakan suatu bentuk kecurangan apapun;
· Menghasilkan
informasi dan data hasil analisis dalam rangka pengujian, penelitian, analisis,
pengembangan produk, kemitraan komersial, dan kerja sama;
· Memungkinkan
Laznasaql.com untuk mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
· Menghubungi
Pengguna melalui media komunikasi yang telah diberikan oleh Pengguna kepada
Laznasaql.com yang berkaitan dengan penggunaan layanan Platform Laznasaql.com.
Penggunaan dan
penyimpanan Data akan dilakukan Laznasaql.com menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
Data, termasuk
Data Pribadi Pengguna, hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi
tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut dipersyaratkan
atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laznasaql.com akan berhenti menyimpan Data Pribadi segera setelah dianggap
bahwa tujuan pengumpulan dan penyimpanan Data Pribadi tersebut tidak lagi
dipersyaratkan untuk tujuan layanan Platform Laznasaql.com atau secara hukum.
Pengguna
mengakui dan menyetujui bahwa terdapat kemungkinan data, termasuk Data Pribadi
Pengguna, secara wajar diperoleh dan disimpan oleh Laznasaql.com, dan dengan
ini menyetujui untuk membebaskan Laznasaql.com (dan setiap pejabat, direktur,
komisaris, karyawan, agen, afiliasi, mitra, pemasok, dan kontraktor) dari dan
terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos
(termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran ganti rugi
penuh) yang timbul sebagai akibat dari Keadaan dan/atau kegagalan teknologi
dalam bentuk penggunaan, penyimpanan dan/atau pengungkapan data, termasuk Data
Pribadi Pengguna, secara tidak sah atau melawan hukum.
D. Pemberian atau Pengungkapan
Data
Pengguna
menyetujui pemberian atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna,
oleh Laznasaql.com kepada pihak ketiga yang secara wajar diperlukan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas Platform Laznasaql.com, mengembangkan
fitur-fitur Platform Laznasaql.com, layanan, dan produk yang Laznasaql.com
tawarkan, antara lain, untuk melakukan pemeliharaan berikut pengelolaan sistem,
perangkat, serta jaringan Laznasaql.com, kepada konsultan, auditor, penyedia
jasa, dan/atau penasihat profesional.
Laznasaql.com
dapat memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, dalam
hal dipersyaratkan oleh penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau
keputusan dari institusi yang berwenang, untuk memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau dalam hal terjadi proses hukum,
pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan aktivitas yang
tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana atau pelanggaran
hukum.
Laznasaql.com
akan melakukan upaya yang wajar untuk menghapus Data Pribadi yang tidak relevan
sebelum memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna.
Laznasaql.com
dapat menghilangkan bagian-bagian tertentu dari Data Pribadi Pengguna yang
dapat mengidentifikasikan Pengguna, sehingga menjadi data anonim, dan
mengungkapkan data anonim tersebut kepada pihak ketiga. Laznasaql.com juga
dapat mengkombinasikan Data Pribadi Pengguna dengan informasi-informasi lain
sedemikian rupa sehingga informasi tersebut tidak lagi terasosiasi dengan
Pengguna, kemudian mengungkapkan informasi yang telah dikombinasikan tersebut
kepada pihak ketiga.
Laznasaql.com
tidak menjual, menyebarkan, atau menyewakan Data Pribadi Pengguna kepada pihak
ketiga manapun.
Apabila
Pengguna secara sadar mengisi kolom centang “Saya bersedia untuk dihubungi…”
saat melakukan aktivitas Donasi di Penggalangan Dana (Donasi) tertentu, maka
Pengguna menyetujui dan memberikan wewenang kepada Laznasaql.com untuk
memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, yaitu nama
dan alamat surel (email) yang terdaftar di Platform Laznasaql.com, kepada pihak
ketiga yang disetujui oleh Pengguna dan bekerja sama dengan Laznasaql.com untuk
pengoperasian Platform Laznasaql.com.
E. Pengamanan
Kerahasiaan
atas Data Pribadi Pengguna merupakan hal yang sangat penting bagi
Laznasaql.com. Platform Laznasaql.com berupaya dan mengambil langkah-langkah
yang secara wajar dilakukan untuk melindungi keamanan data, termasuk Data
Pribadi Pengguna, antara lain melalui penggunaan teknologi untuk mengacak jalur
komunikasi antar komputer sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain. Namun,
Laznasaql.com tidak dapat sepenuhnya menjamin bahwa sistem Laznasaql.com
benar-benar tidak dapat ditembus oleh virus, malware, gangguan, peretasan,
pelanggaran hukum atau akses tidak sah oleh pihak ketiga.
F. Hak Akses dan Permohonan
Perubahan atas Data Pribadi
Pengguna berhak
untuk mengakses Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Laznasaql.com
dengan menyampaikan permintaan akses melalui Laznasaql.com/help. Pengguna juga
berhak untuk mengubah Data Pribadi yang disimpan, seperti alamat surel (email),
nomor ponsel, kata kunci (password) dengan menyampaikan pemberitahuan tersebut
dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Platform Laznasaql.com melalui
Laznasaql.com.com/help.
G. Permohonan Penonaktifan
dan/atau Penghapusan Akun serta Data Pribadi
Pengguna berhak
meminta penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna yang
disimpan pada Platform Laznasaql.com dengan menyepakati dan mematuhi
persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan cara mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang
dibutuhkan oleh Platform Laznasaql.com melalui Laznasaql.com/help dan/atau
fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, dengan syarat:
· Kirim
email menggunakan surel (email) yang terdaftar di Laznasaql.com;
· Foto
kartu identitas terbaru;
· Foto
diri memegang kartu identitas.
Pengguna
memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan/atau penghapusan Akun dan Data
Pribadi Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, dapat mengakibatkan Pengguna
tidak lagi dapat menggunakan Platform Laznasaql.com.
Laznasaql.com
akan melakukan evaluasi terhadap permohonan penonaktifan dan/atau penghapusan
akun dan Data Pribadi Pengguna. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan
penonaktifan dan/atau penghapusan akun serta Data Pribadi, maka Laznasaql.com
akan melakukan konfirmasi kepada Pengguna, di mana Pengguna bersedia untuk
dihubungi. Syarat dan ketentuan terkait dengan penonaktifan dan/atau
penghapusan akun dan Data Pribadi dapat dilihat pada halaman Bagaimana Cara
Menonaktifkan Akun serta Data Pribadi di Laznasaql.com.
H. Perubahan
Atas dasar
diskresi Laznasaql.com sendiri, Laznasaql.com berhak untuk sewaktu-waktu
mengubah Kebijakan Privasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna.
Pengguna dapat mengakses setiap perubahan Kebijakan Privasi ini pada Platform
Laznasaql.com. Saat mengakses dan/atau menggunakan Platform Laznasaql.com,
Pengguna mengakui telah mendapatkan, memahami, serta memberikan persetujuan
terhadap perubahan ketentuan Kebijakan Privasi tersebut. Apabila Pengguna tidak
menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh perubahan Kebijakan Privasi, maka
Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Laznasaql.com
ini.
I. Hukum yang Berlaku dan
Perselisihan
Kebijakan
Privasi ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Indonesia.
Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan sehubungan dengan Kebijakan
Privasi ini secara musyawarah mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang
diberikan dari Pihak lainnya tentang timbulnya perselisihan, maka perselisihan
dimaksud akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang
berdomisili di Wahana Graha, Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta
12760 (“BANI”).
J. Kontak
Pengguna dapat
menyampaikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan terkait Platform
Laznasaql.com kepada Laznasaql.com melalui Laznasaql.com/help. Laznasaql akan
melakukan verifikasi atas informasi atau data Pengguna sebelum menanggapi atau
merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna.
Laznasaql.com berhak untuk menolak dalam memproses atau merespon saran,
permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna saat informasi atau data yang
diberikan Pengguna tidak sesuai dengan informasi atau data yang tertera pada
sistem Platform Laznasaql.com.
Proses
verifikasi hingga pemberian tanggapan atau respon untuk saran, permintaan,
keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi
serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql.com yang berlaku dari waktu ke
waktu.