Syarat & Ketentuan

A. Ketentuan Umum Penggalang Dana (Donasi)

 

1.     Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan bahwa Penggalang Dana (Donasi) adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

2.    Penggalang Dana (Donasi) wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan serta Panduan Menggalang Dana (Donasi).

3.    Penggalang Dana (Donasi) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap, terbaru, jujur, dan akurat saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi).

4.   Penggalang Dana (Donasi) bersedia melakukan serangkaian proses Verifikasi dan kelengkapan dokumen lainnya apabila diperlukan.

5.    Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan foto dokumen yang diberikan pada saat:

·  Proses verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis; serta

·  Proses Pencairan Donasi

6.    Penggalang Dana (Donasi) memahami kewajiban untuk melakukan hal berikut secara mandiri saat menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Laznasaql:

·  Pembuatan dan pengelolaan akun;

·  Menjaga keamanan dan kerahasiaan dari akun dan kata sandi (password);

·  Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi);

·  Verifikasi;

·  Pengelolaan penggalangan dana (donasi);

·  Pencairan donasi;

·  Menyalurkan Donasi kepada Penerima Manfaat (perorangan atau lembaga); dan

·  Menyampaikan rincian dan bukti penggunaan dana (donasi).

7.    Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) yang memiliki kesepakatan terpisah dengan Laznasaql dan mempercayakan kewajiban-kewajiban tertentu kepada Laznasaql, maka Penggalang Dana (Donasi) menyetujui dan memahami bahwa Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mewakili Penggalang Dana (Donasi) sepanjang diterangkan dalam kesepakatan terpisah tersebut.

8.    Penggalang Dana (Donasi) dianggap telah membaca, memahami, dan bersedia untuk menyetujui syarat dan ketentuan di Platform Laznasaql, namun tidak terbatas pada ketentuan pembuatan dan pengelolaan akun, ketentuan pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan verifikasi, ketentuan pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), ketentuan Biaya Administrasi, ketentuan Pencairan Donasi, ketentuan pengembalian donasi, ketentuan donasi belum tersalurkan, ketentuan Fundraiser, dan ketentuan pelanggaran dan sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi).

9.    Penggalang Dana (Donasi) tidak akan menggunakan Platform Laznasaql untuk melakukan tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan di Platform Laznasaql maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.  Penggalang Dana (Donasi) dengan ini menyatakan Platform Laznasaql tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan layanan Penggalangan Dana (Donasi) yang diakibatkan oleh kelalaian Penggalang Dana (Donasi), termasuk namun tidak terbatas pada:

·  Menyetujui dan/atau memberikan akses masuk ke akun milik Penggalang Dana (Donasi) kepada pihak lain yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penggalang dana (Donasi);

·  Tidak memenuhi Implementasi Donasi sesuai maksud dan tujuan yang tertera pada halaman Penggalangan Dana (Donasi);

·  Menggelapkan dan/atau menyalahgunakan Donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi); dan

·  Melakukan perbuatan melawan hukum lainnya pada saat, selama, maupun setelah masa Penggalangan Dana (Donasi), sehingga pelaksanaan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dan Implementasi Donasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

11.   Dalam hal apabila Penggalang Dana (Donasi) melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maka Penggalang Dana (Donasi) bersedia untuk dihubungi, dimintakan keterangan dan pertanggungjawabannya oleh Laznasaql.

12.  Penggalang Dana (Donasi) menyetujui untuk tidak menggunakan dan/atau mengakses sistem pada Platform Laznasaql secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat mengakibatkan melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Platform Laznasaql.

13.  Laznasaql berhak untuk melakukan tindakan dan mengambil keputusan terkait dengan penyaluran Donasi bagi Penerima Manfaat, apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat dihubungi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak melakukan aktivitas terakhir melalui Platform Laznasaql.

 

B. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

 

1.     Penggalang Dana (Donasi) wajib telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia).

2.    Penggalang Dana (Donasi) yang belum memiliki KTP wajib memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali untuk menggunakan dan/atau mengakses layanan yang berkaitan dengan Penggalangan Dana (Donasi) di Platform Laznasaql.

3.    Bagi orang tua atau wali yang memberikan persetujuan tersebut, maka Anda telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas keaslian cerita berikut informasi lainnya pada Penggalangan Dana (Donasi), pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi), dan/atau implementasi donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) yang telah dibuat.

4.   Penggalang Dana (Donasi) memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel atau 1 (satu) alamat surel (email) hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna Laznasaql.

5.    Apabila seorang Penggalang Dana (Donasi) memiliki 2 (dua) akun yang berbeda, maka Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menggabungkan 2 (dua) akun miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh  Laznasaql melalui Laznasaql.com/help.

6.    Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.

7.    Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kendala khusus dan membutuhkan bantuan tim Laznasaql, maka Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui Laznasaql.com/help, dengan ketentuan surel (email) Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi.

8.    Penggalang Dana (Donasi) berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana (Donasi).

9.    Laznasaql mewajibkan Penggalang Dana (Donasi) untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

10.  Demi keamanan akun, Laznasaql menyarankan agar Penggalang Dana (Donasi) mengubah kata sandi (password) dari waktu ke waktu secara berkala untuk menjaga kerahasiaan akun Laznasaql miliknya.

11.   Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan kepada Laznasaql apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Penggalangan Dana (Donasi) yang dimilikinya.

12.  Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui Laznasaql.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

C. Ketentuan Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi)

 

1.     Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan cerita berikut informasi lainnya yang ditulis pada saat proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi).

2.    Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan memastikan seluruh cerita serta informasi lainnya yang ditulis pada Penggalangan Dana (Donasi) berdasarkan kesepakatan dan dengan izin dari Penerima Manfaat.

3.    Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menyediakan metode pembayaran donasi milik pribadi yang terpisah dengan Laznasaql pada halaman Penggalangan Dana (Donasi).

4.   Laznasaql berhak untuk melakukan proses penyaringan pada Penggalangan Dana (Donasi) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi), serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu.

5.    Laznasaql tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:

·  Modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis; dan

·  Menyetujui atau menolak cerita berikut informasi lainnya yang dituliskan pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.

6.    Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:

·  Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) langsung dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link); dan

·  Setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbatas, maka Laznasaql memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan.

7.    Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis telah memahami dan menyetujui hal berikut:

·  Setelah proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya selesai dilakukan, maka Penggalangan Dana (Donasi) belum langsung dapat diakses; dan

·  Laznasaql memiliki wewenang untuk melakukan proses penyaringan hingga memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak cerita dan informasi lainnya yang dituliskan sebelumnya pada proses pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis.

8.    Apabila Penggalangan Dana (Donasi) berkaitan dengan karya/ide, maka Penggalang Dana (Donasi) menyatakan bahwa ide atau karya tersebut merupakan karya yang orisinil atau dengan izin tertentu apabila bersumber dari karya pihak lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku.

9.    Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Penggalangan Dana (Donasi) yang telah melalui proses penyaringan hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pengguna yang memiliki tautan (link) ke Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, kecuali apabila Penggalang Dana (Donasi) telah melaksanakan kewajiban verifikasi sehingga halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dapat diakses secara terbuka oleh seluruh Pengguna di Platform Laznasaql.

 

D. Ketentuan Verifikasi

 

1.     Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.

2.    Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan verifikasi dokumen medis, sementara Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis hanya diwajibkan untuk verifikasi identitas.

3.    Penggalang Dana (Donasi) dilarang menggunakan layanan Laznasaql untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Manfaat sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.

4.   Cara untuk verifikasi identitas adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penggalang Dana (Donasi) berikut:

·  Kartu Tanda Penduduk (KTP);

·  Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan

·  Nomor ponsel yang aktif.

5.    Cara untuk verifikasi identitas akan dijelaskan lebih lanjut pada halaman Cara Verifikasi Identitas.

6.    Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun personal, maka Penggalang Dana (Donasi) hanya perlu mengunggah foto dokumen yang telah dijelaskan pada poin 3. Apabila akun Penggalang Dana (Donasi) merupakan akun lembaga, maka Penggalang Dana (Donasi) perlu mengunggah foto dokumen yang dijelaskan pada poin 3 dan foto dokumen berikut:

·  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Akta Pendirian Perusahaan; dan

·  Swafoto (selfie) dengan NPWP atau Akta Pendirian Perusahaan yang jelas.

7.    Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama pada KTP.

8.    Apabila Penggalang Dana (Donasi) dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui bahwa Laznasaql berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas.

9.    Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Laznasaql berkaitan dengan nama akun dan kesesuaiannya dengan nama pada KTP, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas hal tersebut.

10.  Cara untuk verifikasi dokumen medis adalah dengan mengunggah foto dokumen yang dimiliki oleh Penerima Manfaat berikut:

·  Dokumen Medis; dan

·  Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Manfaat, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Manfaat dengan Pemilik Rekening Penerima Donasi.

11.   Detail kriteria foto dokumen yang sesuai dengan kebijakan Laznasaql dijelaskan pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk Verifikasi Medis.

12.  Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Laznasaql sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu.

13.  Laznasaql tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk tidak terbatas pada modifikasi halaman Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) dalam proses verifikasi.

14.  Setiap Penggalang Dana (Donasi) yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian kerja sama terpisah dengan Laznasaql diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana (Donasi) dan Laznasaql.

15.  Laznasaql tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun.

 

E. Ketentuan Pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi)

 

1.     Seluruh Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya secara mandiri kepada Donatur.

2.    Laznasaql tidak menjamin bahwa setiap Penggalangan Dana (Donasi) yang terdapat pada Platform Laznasaql akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau target donasi akan terpenuhi.

3.    Penggalang Dana (Donasi) telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, dan keakuratan informasi yang digunakan saat mempromosikan halaman Penggalangan Dana (Donasi) miliknya.

4.   Apabila Penerima Manfaat meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Laznasaql dan mendapatkan dokumen salinan berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Manfaat yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan oleh Laznasaql.

5.    Penggalang Dana (Donasi) dilarang mempromosikan Penggalangan Dana (Donasi) secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Laznasaql, maka Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Platform Laznasaql, dengan atau tanpa pemberitahuan.

6.    Penggalang Dana (Donasi) dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Laznasaql untuk:

·  Manipulasi data pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau

·  Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Laznasaql.

7.    Laznasaql memiliki Mitra khusus yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama untuk mempublikasikan Penggalangan Dana (Donasi).

8.    Mitra Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan sebagian dan/atau penuh untuk menentukan Penggalangan Dana (Donasi) yang akan dipublikasikan oleh Laznasaql.

9.    Hak dan kewajiban bagi Penggalang Dana (Donasi) terpilih yang dipublikasikan oleh Mitra Laznasaql dijelaskan lebih terperinci pada perjanjian kerja sama terpisah, termasuk namun tidak terbatas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan/atau Surat Pernyataan resmi.

10.  Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk menutup Penggalangan Dana (Donasi) miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Penggalangan Dana (Donasi) dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui Laznasaql.com/help.

11.   Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk membuka kembali Penggalangan Dana (Donasi) miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui Laznasaql.com/help.

12.  Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk mengajukan Penggalangan Dana (Donasi) miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan mengirimkan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Laznasaql melalui Laznasaql.com/help, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertera pada artikel mengenai Penggalangan Dana (Donasi) Tidak Dapat Diakses Publik.

 

F. Ketentuan Biaya Administrasi

 

1.     Laznasaql tidak memungut biaya pendaftaran dan/atau biaya pembuatan penggalangan dana (donasi) kepada Penggalang Dana (Donasi).

2.    Setiap donasi yang diperoleh dari penggalangan dana (donasi) melalui Platform akan dikenakan donasi operasional Laznasaql sebesar 5% (lima persen). Pengecualian berlaku untuk kondisi berikut:

·  Tidak ada pengenaan donasi operasional Laznasaql pada Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis kategori bencana alam dengan skala bencana tingkat Provinsi hingga Nasional yang mulai ditayangkan di Platform Laznasaql saat masa tanggap darurat; dan

·  Pengenaan donasi operasional Laznasaql yang mana besarannya diatur lebih terperinci pada kesepakatan tertulis dan terpisah untuk Penggalangan Dana (Donasi) yang memiliki kerja sama terpisah dengan Laznasaql.

3.    Setiap donasi yang terkumpul dengan metode pembayaran dompet elektronik akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Bank, yang mana besaran biaya administrasi masing-masing Mitra Bank dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.

4.   Setiap pengajuan pencairan oleh Penggalang Dana (Donasi) akan dikenakan biaya administrasi oleh Mitra Pencairan, yang mana besaran biaya administrasi untuk masing-masing rekening tujuan pencairan dapat dilihat pada halaman Pengenaan Biaya Administrasi atau Biaya Operasional.

5.    Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap donasi yang diperoleh dari Penggalangan Dana (Donasi), maka Laznasaql akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

G. Ketentuan Pencairan Donasi

 

1.     Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Penerima Manfaat serta Donatur untuk sesegera mungkin mencairkan donasi dan melakukan implementasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diinformasikan pada Penggalangan Dana (Donasi).

2.    Penggalang Dana (Donasi) diimbau untuk dapat memberikan Kabar Terbaru terkait dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi).

3.    Penggalang Dana (Donasi) dapat mengajukan pencairan dari donasi yang terkumpul setelah Penggalangan Dana (Donasi) miliknya memenuhi syarat untuk dicairkan sebagai berikut:

·  Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) dan Dokumen Medis telah terverifikasi;

·  Penggalangan dana (donasi) untuk kebutuhan non-medis: Identitas Penggalang Dana (Donasi) telah terverifikasi; dan

·  Donasi telah melewati masa tunggu proses verifikasi yang diatur oleh sistem Laznasaql untuk dapat membuat donasi terverifikasi dapat dicairkan oleh Penggalang Dana (Donasi).

4.   Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau dokumen berikut saat mengajukan pencairan:

·  Informasi berisi rencana penggunaan donasi untuk menjelaskan tujuan dari pencairan yang sedang diajukan. Apabila Penggalang Dana (Donasi) memiliki kerja sama terpisah dengan Laznasaql, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan untuk menginformasikan kategori pencairan sesuai dengan perjanjian kerja sama;

·  Apabila Penggalang Dana (Donasi) mengajukan pencairan untuk melunasi biaya pengobatan atau biaya penunjang pengobatan, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen yang berisi tagihan pembayaran dari suatu instansi; dan/atau

·  Apabila Penggalang Dana (Donasi) pernah mengajukan pencairan sebelumnya, maka Penggalang Dana (Donasi) diwajibkan mengunggah dokumen bukti pembayaran sebagai pertanggungjawaban penggunaan donasi.

5.    Penggalang Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Laznasaql, yaitu:

·  Rekening milik Penerima Manfaat;

·  Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau

·  Rekening milik Instansi Kesehatan;

6.    Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur.

7.    Apabila pencairan dari Penggalangan Dana (Donasi) personal untuk kebutuhan medis sebelumnya ditujukan ke rekening milik Penerima Manfaat dan Penerima Manfaat tersebut meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa pencairan berikutnya dapat ditujukan ke rekening berikut:

·  Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK); dan/atau

·  Rekening milik Instansi Kesehatan;

8.    Penggalang Dana (Donasi) lembaga berbadan hukum untuk kebutuhan medis dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi ke rekening yang diatur oleh Laznasaql, yaitu:

·  Rekening milik Penerima Manfaat;

·  Rekening milik Keluarga Penerima Manfaat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK);

·  Rekening milik Instansi Kesehatan; dan/atau

·  Rekening milik lembaga selaku Penggalang Dana (Donasi)

9.    Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur.

10.  Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan Medis yang memiliki perjanjian kerja sama terpisah dengan Laznasaql dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk mencairkan donasi sesuai dengan skema pencairan yang telah ditentukan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi. Jenis pencairan yang tertera pada skema tersebut di antaranya:

·  Biaya pengobatan;

·  Biaya penunjang;

·  Biaya operasional;

·  Biaya pendamping Yayasan untuk Penggalangan Dana (Donasi) oleh Yayasan;

·  Santunan kematian untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia; dan/atau

·  Subsidi silang untuk Penggalangan Dana (Donasi) dengan Penerima Manfaat yang telah meninggal dunia atau telah sembuh, sehingga tidak membutuhkan donasi lagi namun masih ada sisa donasi pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut, atas persetujuan Penerima Manfaat.

11.   Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan Pencairan Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) guna menjaga kepercayaan para Donatur.

12.  Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) setuju untuk menginformasikan Laznasaql dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau Kelurahan/Desa.

13.  Apabila Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dengan kerja sama terpisah meninggal dunia, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada Pencairan Donasi yang masih tersisa. Detail ketentuan kedua skema akan dijelaskan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Surat Pernyataan resmi yang mengikat antara pihak Penggalang Dana (Donasi) dan Laznasaql.

14.  Apabila Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan medis dan non-medis meninggal dunia, maka donasi yang terkumpul akan dicairkan kepada Penerima Manfaat pada Penggalangan Dana (Donasi) tersebut dan/atau dialihkan ke Penggalangan Dana (Donasi) dengan tujuan yang serupa.

15.  Apabila Penggalang Dana (Donasi) merupakan Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) meninggal dunia, maka Laznasaql berhak mengelola dan dapat menyalurkan sesuai dengan pertimbangan dari Laznasaql. Untuk menghindari keraguan Laznasaql dapat mengalihkan Donasi tersebut dengan tujuan yang serupa, sehingga Donasi yang terkumpul tetap bermanfaat sesuai dengan tujuan Penggalangan Dana (Donasi) dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.

16.  Penggalang Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis selain kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mencairkan donasi dengan bertanggung jawab ke rekening milik Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi). Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) untuk kebutuhan non-medis tersebut yang memiliki riwayat khusus, termasuk namun tidak terbatas pernah mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.

17.  Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat dengan ini memahami dan menyetujui untuk mengikuti kebijakan Pencairan Donasi yang khusus telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana zakat di Indonesia. Detail ketentuan kebijakan pencairan khusus kategori zakat akan dijelaskan pada kesepakatan terpisah yang mengikat antara Penggalang Dana (Donasi) dengan Laznasaql.

18.  Penggalang Dana (Donasi) untuk kategori zakat, qurban, dan wakaf dengan ini memahami dan menyetujui tanggung jawab kepada Donatur untuk melakukan Implementasi sesuai dengan tujuan dan batas waktu yang ditentukan menurut hukum yang diatur dalam agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

19.  Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk memproses pengajuan Pencairan Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu. Laznasaql tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan:

·  Menyetujui pengajuan Pencairan Donasi;

·  Menolak pengajuan Pencairan Donasi; atau

·  Menunda pengajuan Pencairan Donasi apabila informasi dan dokumen yang diunggah dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak dapat ditinjau kebenarannya.

20. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, manipulasi, atau kejahatan, terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Laznasaql, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) - Laznasaql Community Guideline, dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Laznasaql, Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Laznasaql berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Pencairan Donasi yang dilakukan oleh Penggalang Dana (Donasi).

21.  Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa donasi dapat dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Manfaat dari Penggalangan Dana (Donasi) lain dengan atau tanpa persetujuan dari Penggalang Dana (Donasi) apabila:

·  Penggalang Dana (Donasi) tidak aktif melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan tidak mencairkan donasi yang terkumpul lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan medis dan 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Penggalangan Dana (Donasi) kebutuhan non-medis terhitung sejak halaman Penggalangan Dana (Donasi) mencapai akhir batas kriteria yang ditentukan dan/atau berdasarkan pertimbangan Laznasaql;

·  Penggalang Dana (Donasi) dan/atau Penerima Manfaat terbukti melakukan pelanggaran, sehingga donasi tidak dapat dicairkan sesuai kondisi normal;

·  Penggalang Dana (Donasi) memiliki kesepakatan terpisah dengan Laznasaql sehingga Pencairan Donasi disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Manfaat telah meninggal dunia atau donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Manfaat;

·  Penggalang Dana (Donasi) yang disepakati oleh Penerima Manfaat menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh donasi tersebut ke Penerima Manfaat lain; atau

·  Kondisi tertentu yang menurut pertimbangan dan aturan yang berlaku di Laznasaql untuk dapat dilakukan pengalihan.

 

H. Ketentuan Pengembalian Donasi

 

1.     Donasi yang terkumpul dari suatu Penggalangan Dana (Donasi) hanya dapat dikembalikan kepada Donatur apabila berlaku kondisi berikut:

·  Penggalang Dana (Donasi) sendiri mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi); atau

·  Penerima Manfaat dengan Penggalang Dana (Donasi) telah sepakat dan mengajukan permintaan untuk menghentikan Penggalangan Dana (Donasi) dan mengembalikan donasi yang terkumpul kepada Donatur, saat donasi belum masuk ke Kantong Penggalang Dana (Donasi).

2.    Ketentuan pengembalian donasi untuk Penggalang Dana (Donasi) akan diatur sesuai dengan syarat dan ketentuan pada artikel Pengembalian Donasi.

 

I. Ketentuan Pengalihan Donasi

 

1.     Penggalang Dana (Donasi) sewaktu-waktu dapat menghubungi Laznasaql untuk mengajukan pengalihan Donasi atas suatu Penggalangan Dana (Donasi).

2.    Persetujuan dan penolakan terhadap pengalihan suatu Penggalangan Dana (Donasi) yang diajukan oleh Penggalang Dana (Donasi) berdasarkan pertimbangan dari Laznasaql.

 

J. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan

 

1.     Bagi Penggalang Dana (Donasi) yang Penggalangan Dana (Donasi) masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan namun bukan dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Laznasaql dapat Penggalangan Dana (Donasi) selesai akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui aplikasi pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana (Donasi).

2.    Penggalang Dana (Donasi) berhak untuk segera aktif mengelola Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana (Donasi) tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Laznasaql, maka Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) tersebut.

3.    Penggalang Dana (Donasi) dengan ini memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Laznasaql.

4.   Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan mengalihkan donasi ke halaman Penggalangan Dana (Donasi) lainnya dengan tujuan yang serupa, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.

5.    Laznasaql berhak serta memiliki wewenang untuk menunjuk Penggalangan Dana (Donasi) sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.

 

K. Ketentuan Fundraiser

 

1.     Laznasaql berhak untuk melakukan proses Verifikasi pada Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi), serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql yang berlaku dari waktu ke waktu. Laznasaql tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil proses penyaringan, termasuk namun tidak terbatas berupa tindakan modifikasi atau menutup Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.

2.    Penggalang Dana (Donasi) Fundraiser dengan ini memahami dan menyetujui bahwa peran utamanya adalah membantu Penggalang Dana (Donasi) utama untuk menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser akan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Penggalangan Dana (Donasi) utama.

3.    Fundraiser tidak diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.

4.   Penggalang Dana (Donasi) utama berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan mengimplementasikan donasi yang terakumulasi dan terkumpul di Penggalangan Dana (Donasi) miliknya, termasuk donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser.

5.    Fundraiser tidak berhak melakukan dan mengajukan Pencairan Donasi dari Penggalangan Dana (Donasi) utama.  

 

L. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Penggalangan Dana (Donasi)

 

1.     Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana (Donasi) sebagai salah satu proses investigasi saat terjadi kecurigaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Laznasaql, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) , dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Laznasaql.

2.    Laznasaql berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap Penggalang Dana (Donasi) yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan Laznasaql, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Panduan Menggalang Dana (Donasi) -dan/atau Kebijakan dan prosedur internal Laznasaql. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:

·  Akun

            i.    Pembuatan akun dengan menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab;

           ii.    Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau

          iii.    Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu saat verifikasi identitas.

·  Halaman Penggalangan Dana (Donasi)

            i.    Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) tanpa izin dari Penerima Manfaat;

           ii.    Penulisan cerita serta informasi yang tidak benar, tidak sah, dan tidak akurat di Penggalangan Dana (Donasi);

          iii.    Penggunaan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain tanpa menuliskan sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku untuk informasi pada Penggalangan Dana (Donasi) kategori Bencana Alam dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan cepat saat masa tanggap darurat;

          iv.    Penggunaan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;

           v.    Pengubahan batas waktu Penggalangan Dana (Donasi) secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi; dan/atau

          vi.    Pembuatan Penggalangan Dana (Donasi) Fundraiser secara bertubi-tubi dengan tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;

·  Pencairan

            i.    Pengajuan Pencairan Donasi yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang berlaku;

           ii.    Pengajuan Pencairan Donasi yang ditujukan untuk membayar biaya yang sebelumnya telah terbayar lunas oleh pihak asuransi;

          iii.    Pengajuan Pencairan Donasi dengan menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan;

          iv.    Pencairan dan pengimplementasian donasi dengan tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan yang tertulis pada Penggalangan Dana (Donasi); dan/atau

           v.    Penggalang Dana (Donasi) tidak dapat memberikan bukti implementasi donasi dalam berbagai dokumen;

3.    Tindakan yang dianggap perlu tersebut, termasuk namun tidak terbatas seperti modifikasi baik pada Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, menonaktifkan Penggalangan Dana (Donasi) dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana (Donasi) untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana (Donasi),apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

4.   Terhadap jenis pelanggaran dan tindakan yang dianggap perlu tersebut, Penggalang Dana (Donasi) dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan Laznasaql melalui Laznasaql.com/help.

5.    Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa Laznasaql berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dengan tujuan melindungi hak dari Pengguna lainnya.

6.    Penggalang Dana (Donasi) memahami dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu yang telah disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Laznasaql juga berhak mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana (Donasi) termasuk namun tidak terbatas baik secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

7.    Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis dan terpisah yang dilakukan oleh Penerima Manfaat dan/atau Penggalang Dana (Donasi), maka Laznasaql akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.



Pengembalian Donasi (Refund)

 

Refund adalah proses pengembalian dana (donasi) dari Laznasaql.com, yang dapat diajukan oleh Donatur maupun Penggalang Dana.

 

Pengembalian donasi (refund) dapat dilakukan dengan cara mengajukan permintaan secara langsung, baik oleh Donatur maupun Penggalang Dana. 

 

Syarat pengembalian donasi yang berasal dari permintaan langsung oleh Donatur adalah sebagai berikut:

 

·  Donasi yang dapat dikembalikan adalah donasi yang masih dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh atau sebagian donasi telah masuk ke dalam Kantong Penggalangan Dana, maka pengembalian donasi tidak dapat dilakukan;

·  Donasi yang dapat dikembalikan adalah donasi yang dilakukan hanya melalui metode pembayaran bank transfer, virtual account; dan

·  Maksimal donasi yang dapat dikembalikan adalah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) mengikuti peraturan dari Bank Indonesia, seperti yang tercantum pada halaman ini. Untuk pengembalian donasi lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), silakan menghubungi Laznasaql.com/help untuk bantuan lebih lanjut.

 

Berikut adalah mekanisme pengembalian donasi:

·  Nominal donasi yang dikembalikan adalah sebesar nominal donasi setelah dikurangi biaya administrasi bank, sesuai dengan ketentuan;

·  Pengembalian donasi hanya dapat dicairkan ke rekening milik Donatur;

·  Pengembalian donasi yang diajukan oleh Donatur akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja. 

 

Syarat pengembalian donasi yang berasal dari permintaan langsung oleh Penggalang Dana adalah sebagai berikut:

·  Permohonan pengembalian donasi harus berasal dari informasi kontak Penggalang Dana yang terdaftar pada sistem Laznasaql.com;

·  Donasi yang dapat dikembalikan adalah seluruh donasi yang masih dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh atau sebagian donasi telah masuk ke dalam Kantong Penggalangan Dana, maka pengembalian donasi tidak dapat dilakukan; dan

·  Penggalang Dana harus menginformasikan permintaan pengembalian donasi yang dilakukannya disertai alasannya melalui fitur/menu Tulis Kabar di halaman penggalangan dana (donasi).

·  Pengembalian donasi yang diajukan oleh Penggalang Dana akan diproses dalam waktu 2 x 24 jam (hari kerja).

 


KEBIJAKAN PRIVASI

 

Apabila Pengguna melakukan aktivitas seperti mengunjungi, mendaftar, dan/atau menggunakan Platform Laznasaql.com ini, maka Pengguna menyatakan telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dan perubahannya, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform ini.

 

Kebijakan Privasi yang dimaksud pada halaman ini adalah acuan untuk mengatur sekaligus bentuk komitmen nyata dari Platform Laznasaql.com untuk melindungi penggunaan Data Pribadi dan Metadata milik Pengguna. Setiap istilah dan definisi yang diterangkan dalam Syarat dan Ketentuan berlaku juga pada Kebijakan Privasi ini.

 

Laznasaql.com berhak untuk memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Kebijakan setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui media komunikasi Laznasaql.com. Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh Pengguna Platform Laznasaql.com. Kesepakatan mungkin tidak berlaku, apabila terdapat perubahan karena alasan hukum Indonesia dan kebijakan Platform Laznasaql.com akan berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

A. Persetujuan

 

Apabila Pengguna mengakses, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan di Platform Laznasaql.com, maka Pengguna menyatakan setiap data yang diberikan merupakan data yang benar dan sah. Anda selaku Pengguna mengakui telah mendapatkan dan memahami ketentuan Kebijakan Privasi ini serta memberikan persetujuan kepada Laznasaql.com untuk mengumpulkan, menyimpan, memperoleh, menggunakan, mengolah, dan melindungi data anda untuk memperlancar berbagai proses layanan di dalam Platform Laznasaql.com serta tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

B. Perolehan dan Pengumpulan Data

 

Laznasaql.com mengumpulkan dan menggunakan Data Pengguna agar Platform Laznasaql.com dapat digunakan sesuai maksud dan tujuannya, untuk menunjang efisiensi kinerja, dan untuk meningkatkan kualitas layanan Platform Laznasaql.com.

 

Data yang Platform Laznasaql.com kumpulkan meliputi Data Pribadi, Metadata, dan informasi lainnya yang Pengguna berikan secara langsung maupun yang terkumpul secara otomatis. Data yang diserahkan oleh Pengguna secara mandiri, termasuk namun tidak terbatas diserahkan pada proses:

·  Pembuatan dan/atau pembaruan akun Laznasaql.com, termasuk di antaranya nama lengkap (username), alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dan informasi lainnya yang dapat mengidentifikasi Pengguna;

·  Komunikasi melalui layanan bantuan Pengguna Laznasaql.com (Customer Services);

·  Pengisian data yang dibutuhkan pada saat melakukan aktivitas Donasi, seperti nama lengkap,  alamat surel (email), nomor ponsel, dan/atau informasi tambahan lainnya yang diminta apabila Donatur menggunakan metode pembayaran dengan layanan transfer bank, virtual account (“VA”), kartu debit/kredit, dan dompet elektronik yang terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan Laznasaql.com;

·  Pengisian data yang dibutuhkan pada saat pembuatan Penggalangan Dana (Donasi), seperti nama lengkap, alamat surel (email), nomor ponsel, alamat media sosial, dan/atau informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan dari Platform Laznasaql.com;

·  Verifikasi dan/atau pencairan, seperti dokumen identitas, dokumen medis, Kartu Keluarga (“KK”), dokumen bukti bayar atau informasi lainnya dalam bentuk dan cara lain yang Platform Laznasaql.com minta dari waktu ke waktu;

·  Pengumpulan dokumen yang dibutuhkan pada saat kerja sama khusus, termasuk namun tidak terbatas seperti kesepakatan tertulis dan dibuat secara terpisah dengan Kebijakan Privasi ini; dan/atau

·  Data yang terkumpul secara otomatis ketika Pengguna menggunakan Platform Laznasaql.com seperti, alamat protokol internet (internet protocol address), lokasi geografis (geolocation), sistem operasi (operating system) dan versi peramban (browser version) dari perangkat yang Anda gunakan untuk mengakses Platform Laznasaql.com, lalu lintas data (data traffic), rekaman situs, dan data komunikasi lainnya.

·  Penggunaan data lainnya yang digunakan untuk keperluan internal Laznasaql.com.

 

Laznasaql.com dapat mengumpulkan Cookies yang terdapat di browser perangkat Pengguna selama Platform Laznasaql.com digunakan untuk mengenali dan mengingat informasi tertentu antara lain manajemen sesi, personalisasi layanan, dan perekaman aktivitas Pengguna pada Platform Laznasaql.com. Pengguna dapat menonaktifkan Cookies pada situs, namun hal ini dapat membatasi optimalisasi layanan pada saat Anda melakukan akses ke situs.

 

C. Penggunaan Data

 

Laznasaql.com dapat menggunakan Data untuk tujuan-tujuan berikut ini, maupun untuk tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

·  Mengidentifikasi dan memproses permohonan penggunaan Platform Laznasaql.com, termasuk memfasilitasi atau melakukan verifikasi apapun yang menurut pertimbangan Laznasaql.com diperlukan untuk kepentingan penggunaan Platform Laznasaql.com dan/atau penerapan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer);

·  Menyediakan layanan Platform Laznasaql.com;

·  Memberikan notifikasi atau informasi terkait penggunaan akun, Platform Laznasaql.com, dan/atau layanan Platform Laznasaql.com, termasuk segala pembaruan atau perubahan pada Platform Laznasaql.com atau layanan Platform Laznasaql.com;

·  Memungkinkan Pengguna menggunakan fitur interaksi/komunikasi dengan Laznasaql.com melalui Platform Laznasaql.com, termasuk layanan konsumen untuk menjawab pertanyaan dan/atau keluhan;

·  Mengupayakan agar isi, konten, dan segala informasi pada Platform Laznasaql.com ditampilkan dengan cara yang paling efektif bagi Pengguna dan perangkat elektronik yang Pengguna gunakan;

·  Memantau dan/atau menganalisis penggunaan dan pengelolaan Platform Laznasaql.com demi mendukung efisiensi dan efektivitas Platform Laznasaql.com dan fungsi-fungsi di dalamnya, termasuk pola penggunaan Platform Laznasaql.com serta aktivitas, perilaku dan data demografis, termasuk kebiasaan dan penggunaan berbagai layanan yang tersedia pada Platform Laznasaql.com;

·  Memperbaiki, meningkatkan kualitas, dan/atau mengembangkan layanan pada Platform Laznasaql.com;

·  Memberikan bantuan sehubungan dengan upaya penyelesaian terhadap masalah operasional dan teknis pada Platform Laznasaql.com;

·  Mencegah, mendeteksi, dan/atau menyelidiki segala kegiatan yang dilarang, tidak sah, tidak sesuai hukum atau merupakan suatu bentuk kecurangan apapun;

·  Menghasilkan informasi dan data hasil analisis dalam rangka pengujian, penelitian, analisis, pengembangan produk, kemitraan komersial, dan kerja sama;

·  Memungkinkan Laznasaql.com untuk mematuhi semua kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

·  Menghubungi Pengguna melalui media komunikasi yang telah diberikan oleh Pengguna kepada Laznasaql.com yang berkaitan dengan penggunaan layanan Platform Laznasaql.com.

 

Penggunaan dan penyimpanan Data akan dilakukan Laznasaql.com menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Data, termasuk Data Pribadi Pengguna, hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya, atau selama penyimpanan tersebut dipersyaratkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laznasaql.com akan berhenti menyimpan Data Pribadi segera setelah dianggap bahwa tujuan pengumpulan dan penyimpanan Data Pribadi tersebut tidak lagi dipersyaratkan untuk tujuan layanan Platform Laznasaql.com atau secara hukum.

 

Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa terdapat kemungkinan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara wajar diperoleh dan disimpan oleh Laznasaql.com, dan dengan ini menyetujui untuk membebaskan Laznasaql.com (dan setiap pejabat, direktur, komisaris, karyawan, agen, afiliasi, mitra, pemasok, dan kontraktor) dari dan terhadap segala klaim, kerugian, kewajiban, biaya, kerusakan, dan ongkos (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan pengeluaran ganti rugi penuh) yang timbul sebagai akibat dari Keadaan dan/atau kegagalan teknologi dalam bentuk penggunaan, penyimpanan dan/atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, secara tidak sah atau melawan hukum.

 

D. Pemberian atau Pengungkapan Data

 

Pengguna menyetujui pemberian atau pengungkapan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, oleh Laznasaql.com kepada pihak ketiga yang secara wajar diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Platform Laznasaql.com, mengembangkan fitur-fitur Platform Laznasaql.com, layanan, dan produk yang Laznasaql.com tawarkan, antara lain, untuk melakukan pemeliharaan berikut pengelolaan sistem, perangkat, serta jaringan Laznasaql.com, kepada konsultan, auditor, penyedia jasa, dan/atau penasihat profesional.

 

Laznasaql.com dapat memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, dalam hal dipersyaratkan oleh penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau keputusan dari institusi yang berwenang, untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dalam hal terjadi proses hukum, pengambilan tindakan pencegahan lebih lanjut sehubungan dengan aktivitas yang tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

 

Laznasaql.com akan melakukan upaya yang wajar untuk menghapus Data Pribadi yang tidak relevan sebelum memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna.

 

Laznasaql.com dapat menghilangkan bagian-bagian tertentu dari Data Pribadi Pengguna yang dapat mengidentifikasikan Pengguna, sehingga menjadi data anonim, dan mengungkapkan data anonim tersebut kepada pihak ketiga. Laznasaql.com juga dapat mengkombinasikan Data Pribadi Pengguna dengan informasi-informasi lain sedemikian rupa sehingga informasi tersebut tidak lagi terasosiasi dengan Pengguna, kemudian mengungkapkan informasi yang telah dikombinasikan tersebut kepada pihak ketiga.

 

Laznasaql.com tidak menjual, menyebarkan, atau menyewakan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga manapun.

 

Apabila Pengguna secara sadar mengisi kolom centang “Saya bersedia untuk dihubungi…” saat melakukan aktivitas Donasi di Penggalangan Dana (Donasi) tertentu, maka Pengguna menyetujui dan memberikan wewenang kepada Laznasaql.com untuk memberikan atau mengungkapkan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, yaitu nama dan alamat surel (email) yang terdaftar di Platform Laznasaql.com, kepada pihak ketiga yang disetujui oleh Pengguna dan bekerja sama dengan Laznasaql.com untuk pengoperasian Platform Laznasaql.com.

 

E. Pengamanan

 

Kerahasiaan atas Data Pribadi Pengguna merupakan hal yang sangat penting bagi Laznasaql.com. Platform Laznasaql.com berupaya dan mengambil langkah-langkah yang secara wajar dilakukan untuk melindungi keamanan data, termasuk Data Pribadi Pengguna, antara lain melalui penggunaan teknologi untuk mengacak jalur komunikasi antar komputer sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain. Namun, Laznasaql.com tidak dapat sepenuhnya menjamin bahwa sistem Laznasaql.com benar-benar tidak dapat ditembus oleh virus, malware, gangguan, peretasan, pelanggaran hukum atau akses tidak sah oleh pihak ketiga.

 

F. Hak Akses dan Permohonan Perubahan atas Data Pribadi

 

Pengguna berhak untuk mengakses Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Laznasaql.com dengan menyampaikan permintaan akses melalui Laznasaql.com/help. Pengguna juga berhak untuk mengubah Data Pribadi yang disimpan, seperti alamat surel (email), nomor ponsel, kata kunci (password) dengan menyampaikan pemberitahuan tersebut dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh Platform Laznasaql.com melalui Laznasaql.com.com/help.

 

G. Permohonan Penonaktifan dan/atau Penghapusan Akun serta Data Pribadi

 

Pengguna berhak meminta penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna yang disimpan pada Platform Laznasaql.com dengan menyepakati dan mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Platform Laznasaql.com melalui Laznasaql.com/help dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, dengan syarat:

·  Kirim email menggunakan surel (email) yang terdaftar di Laznasaql.com;

·  Foto kartu identitas terbaru;

·  Foto diri memegang kartu identitas.

 

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan/atau penghapusan Akun dan Data Pribadi Pengguna, baik sebagian atau seluruhnya, dapat mengakibatkan Pengguna tidak lagi dapat menggunakan Platform Laznasaql.com.

 

Laznasaql.com akan melakukan evaluasi terhadap permohonan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi Pengguna. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan penonaktifan dan/atau penghapusan akun serta Data Pribadi, maka Laznasaql.com akan melakukan konfirmasi kepada Pengguna, di mana Pengguna bersedia untuk dihubungi. Syarat dan ketentuan terkait dengan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dan Data Pribadi dapat dilihat pada halaman Bagaimana Cara Menonaktifkan Akun serta Data Pribadi di Laznasaql.com.

 

H. Perubahan

 

Atas dasar diskresi Laznasaql.com sendiri, Laznasaql.com berhak untuk sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Privasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna. Pengguna dapat mengakses setiap perubahan Kebijakan Privasi ini pada Platform Laznasaql.com. Saat mengakses dan/atau menggunakan Platform Laznasaql.com, Pengguna mengakui telah mendapatkan, memahami, serta memberikan persetujuan terhadap perubahan ketentuan Kebijakan Privasi tersebut. Apabila Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh perubahan Kebijakan Privasi, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform Laznasaql.com ini.

 

I. Hukum yang Berlaku dan Perselisihan

 

Kebijakan Privasi ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan tunduk pada hukum Indonesia.

 

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan sehubungan dengan Kebijakan Privasi ini secara musyawarah mufakat. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang diberikan dari Pihak lainnya tentang timbulnya perselisihan, maka perselisihan dimaksud akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berdomisili di Wahana Graha, Lt. 1 & 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (“BANI”).

 

J. Kontak

 

Pengguna dapat menyampaikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan terkait Platform Laznasaql.com kepada Laznasaql.com melalui Laznasaql.com/help. Laznasaql akan melakukan verifikasi atas informasi atau data Pengguna sebelum menanggapi atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna. Laznasaql.com berhak untuk menolak dalam memproses atau merespon saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna saat informasi atau data yang diberikan Pengguna tidak sesuai dengan informasi atau data yang tertera pada sistem Platform Laznasaql.com.

 

Proses verifikasi hingga pemberian tanggapan atau respon untuk saran, permintaan, keluhan, dan/atau pertanyaan Pengguna dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi serta kebijakan dan prosedur internal Laznasaql.com yang berlaku dari waktu ke waktu.