Dakwah Menebar Rahmat Al Qur’an

Berkah Zakat adalah program unggulan LAZNAS AQL yang fokus pada penghimpunan zakat dari muzaki dan penyaluran zakat kepada mustahik secara tepat sasaran sesuai ketentuan syariah.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap rupiah zakat yang dihimpun dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan oleh mustahik.

A. Latar Belakang

  1. Zakat adalah kewajiban syariah yang setara dengan shalat sebagai salah satu rukun Islam, sehingga pelaksanaannya menjadi bagian dari ketaatan seorang muslim.
  2. Angka kemiskinan di Indonesia masih menjadi tantangan, sehingga peran zakat sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi.
  3. Penyaluran zakat selama ini cenderung bersifat konsumtif, sehingga manfaatnya belum maksimal untuk jangka panjang.
  4. Diperlukan penyaluran zakat yang mengarah pada pendayagunaan mustahik, agar mereka dapat mandiri dan bertransformasi menjadi muzaki di masa depan.
  5. LAZNAS AQL hadir untuk menghimpun dan menyalurkan zakat secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat, sehingga memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi penerima manfaat.

B. Tujuan

  1. Mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS dari individu, komunitas, dan korporasi.
  2. Mengentaskan kemiskinan melalui program pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
  3. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
  4. Meningkatkan bantuan kesehatan  di komunitas prasejahtera.
  5. Menciptakan wirausahawan baru yang mandiri dan berdaya saing dari kalangan mustahik.
  6. Memperkuat akidah dan akhlak masyarakat melalui program dakwah dan pembinaan spiritual.

C. Manfaat

1. Bagi Muzakki

2. Bagi Mustahik

D. Visi dan Misi Progam

VISI

“Menjadi program zakat terpercaya yang menghimpun dan menyalurkan zakat secara amanah dan tepat sasaran.”

MISI

  1. Meningkatkan kesadaran (literasi) dan kemudahan berzakat bagi masyarakat untuk mengoptimalkan penghimpunan ZIS.
  2. Merancang dan mengimplementasikan program pemberdayaan yang efektif, inovatif, dan tepat sasaran di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dakwah.
  3. Memastikan penyaluran dana ZIS yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup mustahik.
  4. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak (pemerintah, korporasi, komunitas, dan institusi pendidikan) untuk memperluas jangkauan dan dampak program.
  5. Melakukan pendampingan dan pembinaan berkelanjutan kepada para penerima manfaat untuk memastikan keberhasilan program.

E. Sasaran Program

  1. Fakir dan Miskin: Keluarga prasejahtera yang tidak memiliki penghasilan tetap, lansia dhuafa, dan kepala keluarga tunggal (janda).
  2. Gharimin: Individu yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  3. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan untuk tujuan maksiat.
  4. Fisabilillah: Para dai, guru ngaji, dan aktivitas dakwah.
  5. Mualaf: Muslim baru yang membutuhkan dukungan untuk penguatan akidah dan kemandirian ekonomi

F. Bentuk Program

G. Indikator Keberhasilan

H. Dampak Terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)